Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan
Nah, LPS atau kepanjangannya Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan lho. Menurut Undang-undang tersebut simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sampai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Eits, nggak sembarangan simpanan ya yang dijamin ada syarat-syaratnya, antara lain:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat buga tidak melebihi bunga simpanan LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Akhirnya, pemerintah mengeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar