Ruang bagi teman-teman online untuk bisa belajar ekonomi dimana pun dan kapan pun

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

 Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan

Nah, LPS atau kepanjangannya Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan lho.  Menurut Undang-undang tersebut simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sampai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)Eits, nggak sembarangan simpanan ya yang dijamin ada syarat-syaratnya, antara lain:

1. Tercatat dalam pembukuan bank.

2. Tingkat buga tidak melebihi bunga simpanan LPS.

3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

LPS ini merupakan bentuk pembelajaran dari krisis moneter 1998. Dulu saat krisis moneter mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Nah, untuk mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Namun ternyata blanket guarantee ini  menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

Akhirnya, pemerintah mengeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannyaUndang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar